Saat pertama kali kamu diterima kerja, kemungkinan besar kamu akan melewati masa percobaan atau probation. Tapi apakah kamu tahu apa bedanya dengan karyawan tetap? Apa saja hak kamu selama probation? Dan bagaimana cara memastikan kamu lolos? Semuanya akan kita bahas tuntas di sini.
Artikel ini penting kamu baca sebagai karyawan baru — apalagi kalau kamu baru pertama kali bekerja atau baru lulus kuliah. Kalau kamu juga sedang mencari kerja, baca dulu panduan kami tentang cara membuat CV yang dilirik HRD dan 10 pertanyaan interview yang sering ditanyakan.
Apa Itu Masa Percobaan (Probation)?
Masa percobaan atau probation adalah periode di mana perusahaan menilai apakah seorang karyawan cocok untuk posisi yang dilamar. Di sisi lain, karyawan juga bisa menilai apakah perusahaan dan pekerjaan tersebut sesuai dengan ekspektasinya.
Adapun dasar hukumnya mengacu pada peraturan ketenagakerjaan Indonesia berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Berikut aturan utamanya:
- Masa percobaan maksimal 3 bulan
- Hanya berlaku untuk karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perusahaan tidak boleh menetapkan masa percobaan untuk karyawan kontrak (PKWT)
- Selama probation, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK/UMR
Bingung bedanya PKWTT dan PKWT? Baca penjelasan lengkapnya di artikel perbedaan kontrak, PKWT, dan karyawan tetap.
Perbedaan Probation vs Karyawan Tetap
Berikut perbandingan lengkap antara masa percobaan dan karyawan tetap dalam berbagai aspek:
| Aspek | Masa Percobaan (Probation) | Karyawan Tetap (PKWTT) |
|---|---|---|
| Status | Belum tetap, masih dalam penilaian | Sudah tetap, perusahaan sudah mengangkat resmi |
| Durasi | Maksimal 3 bulan | Tidak ada batas waktu |
| Surat Pengangkatan | Surat perjanjian kerja (SPK) | Surat Pengangkatan Karyawan Tetap |
| Upah | Sesuai UMK/UMR (minimal) | Sesuai perjanjian / struktur gaji |
| BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan | Perusahaan wajib mendaftarkan sejak hari pertama | Wajib |
| Cuti | Berhak, tapi biasanya perusahaan mengatur secara internal | 12 hari cuti tahunan (UU) |
| THR | Berhak jika masa kerja ≥ 1 bulan | Berhak penuh (1 bulan gaji) |
| Pemutusan Hubungan Kerja | Perusahaan bisa berhenti tanpa prosedur PHK | Perusahaan harus punya alasan & prosedur PHK sesuai UU |
| Pesangon | Tidak dapat pesangon | Dapat pesangon sesuai UU (1-2x upah per tahun kerja) |
| Surat Referensi | Berhak mendapat surat keterangan kerja | Berhak mendapat surat referensi lengkap |
Hak Karyawan selama Masa Percobaan
Banyak yang salah kaprah mengira karyawan probation tidak punya hak. Faktanya, karyawan probation tetap memiliki hak dasar yang undang-undang lindungi, antara lain:
Hak yang WAJIB Perusahaan Berikan
- Upah — minimal sesuai UMK/UMR yang berlaku di wilayah tersebut
- BPJS Kesehatan — perusahaan wajib mendaftarkan sejak hari pertama kerja, bukan setelah kamu diangkat tetap
- BPJS Ketenagakerjaan — meliputi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun)
- Jam kerja — maksimal 8 jam/hari atau 40 jam/minggu
- Istirahat — minimal 1 jam untuk kerja 6+ jam sehari
- Cuti — hak cuti tetap berlaku sesuai kebijakan perusahaan
- Lingkungan kerja yang aman — K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- THR — kamu berhak jika masa kerja minimal 1 bulan menjelang hari raya
Hak yang TIDAK Kamu Miliki Selama Probation
- Hak pesangon jika perusahaan memberhentikan kamu
- Jaminan kepastian posisi (masih bisa perusahaan nilai “tidak cocok”)
- Hak cuti panjang (long leave) yang biasanya perusahaan berikan untuk karyawan tetap
Mitos vs Fakta seputar Probation
Ada banyak mitos yang beredar di masyarakat soal masa percobaan. Berikut faktanya:
MITOS: “Karyawan probation tidak boleh sakit”
FAKTA: Karyawan probation tetap berhak izin sakit. Jika sakit lebih dari 4 hari berturut-turut, kamu wajib menyertakan surat dokter. Namun, perusahaan tidak boleh mem-PHK karyawan hanya karena sakit — itu termasuk pelanggaran hak.
MITOS: “Probation tidak perlu BPJS”
FAKTA: Perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak hari pertama, termasuk selama masa percobaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya bisa terkena sanksi denda dan bahkan pencabutan izin usaha.
MITOS: “Probation boleh tanpa surat kontrak”
FAKTA: Setiap hubungan kerja wajib ada perjanjian kerja tertulis. Tanpa surat, hukum otomatis menganggap status karyawan sebagai PKWTT (karyawan tetap). Aturan ini tertuang dalam Pasal 56 UU No. 13/2003.
MITOS: “Selama probation perusahaan bisa seenaknya memberhentikan”
FAKTA: Meskipun perusahaan lebih fleksibel dalam menilai, mereka tetap harus memberikan alasan yang jelas jika tidak melanjutkan. Selain itu, karyawan juga berhak mendapatkan surat keterangan terkait masa kerja.
MITOS: “Gaji probation boleh di bawah UMR”
FAKTA: Tidak boleh. Perusahaan wajib membayar gaji karyawan probation minimal sesuai UMK/UMR yang berlaku. Perusahaan yang membayar di bawah UMR bisa terkena sanksi pidana berupa denda dan penjara.
Tips Lulus Masa Percobaan
Berdasarkan survei, sekitar 30% karyawan baru gagal melewati masa probation. Agar kamu termasuk yang berhasil, ikuti tips berikut:
1. Pahami Ekspektasi di Awal
Minggu pertama, tanyakan langsung ke atasan: “Apa yang perusahaan harapkan dari saya selama 3 bulan ke depan?”. Catat semua ekspektasi dan buat target pribadi. Dengan begitu, kamu punya “peta” selama probation.
2. Datang Tepat Waktu
Kesan pertama sangat penting. Kamu harus datang tepat waktu (atau lebih awal) untuk menunjukkan profesionalisme dan komitmen. Ingat, di 100 hari pertama, konsistensi kehadiran adalah fondasi kepercayaan. Baca juga: tips bertahan di 100 hari pertama kerja.
3. Inisiatif dan Proaktif
Jangan menunggu disuruh. Sebaliknya, tawarkan bantuan, ajukan ide, dan tunjukkan bahwa kamu bisa diandalkan. Perusahaan lebih menghargai karyawan yang mencari solusi daripada yang hanya menunggu instruksi.
4. Bangun Relasi dengan Rekan Kerja
Kenali tim kamu, bantu mereka, dan jadilah orang yang menyenangkan untuk diajak kerja sama. Selain itu, budaya fit sangat perusahaan nilai — kadang lebih penting dari skill teknis.
5. Dokumentasikan Pencapaian
Catat semua hal positif yang sudah kamu lakukan: proyek yang sudah selesai, feedback positif, masalah yang berhasil kamu atasi. Dengan cara ini, kamu punya bukti kontribusi saat evaluasi probation tiba.
6. Minta Feedback Secara Berkala
Jangan tunggu akhir probation baru minta feedback. Sebagai contoh, setelah 1 bulan, tanyakan ke atasan: “Bagaimana penilaian sejauh ini? Ada yang perlu saya perbaikan?” Langkah ini menunjukkan bahwa kamu serius ingin berkembang.
7. Hindari Drama Kantor
Selama probation, fokuskan diri pada kinerja. Alih-alih terlibat gosip, konflik, atau politik kantor, tunjukkan profesionalitas. Kamu akan perusahaan nilai dari hasil kerja, bukan dari seberapa banyak kamu tahu gosip terbaru.
8. Pelajari Budaya Perusahaan
Setiap perusahaan punya budaya yang berbeda. Perhatikan bagaimana orang berkomunikasi, bagaimana perusahaan mengambil keputusan, dan apa yang perusahaan hargai. Ketika kamu beradaptasi dengan budaya, tim akan lebih cepat menerima kamu.
Apa yang Terjadi Setelah Probation?
Ada tiga kemungkinan setelah masa percobaan berakhir:
✅ Diangkat Tetap
Perusahaan mengangkat kamu resmi dan memberikan Surat Pengangkatan Karyawan Tetap. Dengan status ini, kamu mendapat semua hak penuh sebagai karyawan PKWTT — termasuk hak pesangon, cuti tahunan penuh, dan jenjang karier yang lebih jelas.
🔄 Diperpanjang
Beberapa perusahaan mencoba “memperpanjang” probation dengan cara memberikan perjanjian kerja baru. Sebenarnya, praktik ini tidak diperbolehkan secara hukum. Jika perpanjangan terjadi, tanyakan alasan secara spesifik dan minta komitmen tertulis tentang kapan perusahaan akan mengambil keputusan akhir.
❌ Tidak Dilanjutkan
Perusahaan memutuskan untuk tidak mengangkat kamu. Dalam hal ini, kamu berhak mendapat:
- Surat keterangan kerja
- Gaji hingga hari terakhir
- THR proporsional (jika applicable)
- Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) dari BPJS Ketenagakerjaan
Probation Diperpanjang Ilegal? Ini yang Harus Kamu Lakukan
Jika perusahaan memperpanjang probation kamu melebihi 3 bulan, itu termasuk pelanggaran hukum. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
- Dokumentasikan semuanya — simpan semua surat perjanjian, email, dan bukti komunikasi
- Tanyakan secara resmi — minta penjelasan tertulis mengapa perusahaan memperpanjang probation
- Konsultasi ke Disnaker — laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Somasi — jika perlu, kirim somasi melalui pengacara
- Gugat ke PHI — langkah terakhir adalah menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
Ingat: secara hukum, jika kamu sudah bekerja lebih dari 3 bulan tanpa surat pengangkatan tetap, perusahaan otomatis mengangkat kamu sebagai karyawan tetap.
FAQ tentang Probation
Berapa lama masa probation yang sah menurut hukum?
Peraturan menetapkan maksimal 3 bulan. Jika perusahaan menetapkan probation lebih dari 3 bulan, mereka melanggar UU Ketenagakerjaan. Setelah 3 bulan, kamu otomatis berstatus karyawan tetap meskipun perusahaan belum menerbitkan surat pengangkatan resmi.
Apakah probation boleh perusahaan perpanjang?
Tidak boleh. Peraturan hanya mengizinkan masa percobaan satu kali untuk satu hubungan kerja. Jika perusahaan memperpanjang, itu termasuk pelanggaran dan kamu berhak melapor ke Disnaker.
Apakah karyawan probation berhak dapat THR?
Ya. Selama masa kerja minimal 1 bulan menjelang hari raya keagamaan, karyawan probation berhak mendapatkan THR. Aturan ini tertuang dalam Permenaker No. 6/2016.
Bagaimana jika saya resign selama probation?
Kamu tetap bisa resign dengan mengajukan surat pengunduran diri dan menjalani masa notice sesuai perjanjian kerja (biasanya 1 bulan). Selain itu, kamu tetap berhak atas gaji dan hak lainnya hingga hari terakhir bekerja.
Apakah perusahaan boleh mem-PHK karyawan probation tanpa alasan?
Perusahaan bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan setelah probation. Namun, mereka tetap harus memberikan alasan yang jelas dan surat pemberitahuan. Di samping itu, karyawan berhak mendapat semua hak hingga hari terakhir.
Apakah masa probation perusahaan hitung untuk pesangon?
Tidak. Karena karyawan probation belum berstatus tetap, perusahaan tidak menghitung masa kerja selama probation untuk perhitungan pesangon. Akan tetapi, perusahaan tetap menghitung masa kerja tersebut untuk THR dan JHT.
Kesimpulan
Masa percobaan adalah kesempatan untuk membuktikan diri, bukan masa di mana kamu “tidak punya hak”. Pahami aturannya, manfaatkan waktunya dengan baik, dan tunjukkan yang terbaik. Jika perusahaan melanggar hak kamu selama probation, jangan diam — laporkan ke Disnaker setempat.
Intinya, probation bukan soal “bertahan” — melainkan soal membuktikan bahwa kamu layak. Dengan persiapan yang tepat, sikap yang positif, dan kinerja yang konsisten, kamu akan melewati masa probation dengan sukses.
Punya pengalaman seru atau tantangan selama masa probation? Share di komentar! 💬